Ahmad Tsekhudin, 5113500134. Peralihan hak atas tanah menurut hukum dapat dilakukan melalui pembuatan akta, baik yang ditandatangani oleh pihak – pihak yang berkepentingan. Peralihan hak tersebut harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pembuktian dalam peradilan maupun dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan sertipikat hak milik. Pelaksanaan peralihan hak atas t…