Salah satu hak yang dapat diperjuangkan oleh tersangka adalah hak untuk mengajukan permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik (Polisi). Hak ini sebagaimana terkandung dalam pengertian praperadilan itu sendiri yang tercantum di dalam pasal 1 ayat (10) KUHAP yaitu : "Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menu…