Pemerintah desa terdiri dari kata pemerintah dan desa , pemerintah berarti organ yang melaksanakan atau pejabat yang menjalankan kekuasaan negara. Sedangkan pengertian pemerintah desa sesuai pasal 201 ayat (1) disebutkan " Pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa". Pasal ini mengandung makna bahwa kepala desa sebagai unsur pimpinan melaksanakan tugas dan kewajiban dibidan…