Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana bersama-sama melakukan pengursakan barang milik orang lain di dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim di dalam Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 86/PID/B/2013/PN.slw tentang tindak pidana bersama-sama melakukan pengrusakan barang milik orang lain dengan menggunakan pendekatan a…