Indonesia merupakan Negara Konstitusional yaitu Negara yang dibatasi oleh Konstitusi. Oleh karena itu menurut teori Montesquiu dengan teori trias politika yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif sehingga tidak ada yang dominan dalam menjalankan pemerintahan seperti Eksekutif dalam menjalankan kebijakan selalu dipantau oleh legislatif atau di Indonesia disebut Dewan Perwakilan Rakyat. DPR memi…