Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan statuta approach, dengan karakteristik penelitian deskriptif presktiptif yang didasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang penulis kumpulkan dengan study pustaka dan wawancara. Hasil penelitian terjadinya penipuan dalam hukum pidana merupakan suatu hubungan hukum yang senantiasa diawali atau didah…