Pasal 29 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan dalam perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Berdasarkan ketentuan dalan Undang-undang tersebut maka telah diterbitkan Peraturan Pe…
Pembinaan karier Kepangkatan dan Jabatan FUngsional Dosen di UPS Tegal mengacu pada system prestasi kerja dan system karier. Dalam pelaksanaannya pembinaan karir kepangkatan dan jabatan fungsioanl dosen menimbulkan masalah di kalangan Dosen UPS Tegal. Proses Penilaian DP3 dan penilaian angka kredit dosen tidak obyektif dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah…