Mulyono Aprilliandi, penerapan mediasi oleh aparat kepolisian khususnya penyidik merupakan upaya dalam menerapkan atau mewujudkan restorative justice, hal ini diterapkan oleh aparat kepolisian bukan hanya terhadap perkara tindak pidana ringan saja tetapi terhadap tindak pidana biasa. Upaya kepolisian untuk menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ini sejalan dengan pemikā¦