Pembahasan tulisan ini mengenai upaya hukum kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas (vrijspraak). Bahwa telah terjadi contra legem, dimana sesuai dengan pasal 244 KUHAP, terhadap putusan bebas tidak tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung. Akan tetapi tidak sedikit Jaksa yang mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Permasalahan …