Pendekatan yang digunakan dalam peneliti ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu menggunakan kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan hukum positif indonesia yang mengatur diversi adalah terdapat pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang…