Dalam proses penyelesaian perkara pidana dari tahap penyidikan sampai tahap pemeriksaan dimuka sidang pengadilan, adakala selama itu melalui tahapan-tahapan diperlukan adanya tindakan penahanan sampai perpanjangan penahanan terhadap tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sehubungan dengan salah satu fungsi Hukum Acara Pidan…