Tanah dalam pengertian hukum adalah permukaan bumi sebagai mana yang dinyatakan dalam Undang – undang nomor 1 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria , tanah banyak mempunyai makna yang sangat luas karena di dalamnya tidak hanya terkandung aspek fisik tetapi juga aspek sosial ,ekonomi sosial ,budaya politik ,hukum ekonomi produksi dan aspek pertanahan dan keamanan . Menurut ketentuan pasal …