Pemerintah Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakekatnya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakatnya, atau sebagai unsur pemerintah yang melayani masyarakatnya. Sehingga Pemerintah Desa memiliki urusan yang dijadikan tugas bagi pemerintahan, seperti urusan tata pemerintahan, urusan pe…