Judul penelitian ini adalah Pemidanaan Terhadap Kejahatan Mengenai Asal Usul Perkawinan Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pada Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 54/Pid.B/2012/Pn.Bgl. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kejahatan terhadap asal-usul perkawinan di dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap tindak pidana asal-usul pe…