ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana mengedarkan uang palsu diatur dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana uang palsu di Pengadilan Negeri Pemalang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif preskriptif. Penelitian bersifat …