Indonesia : Akta dibawah tangan merupakan suatu alat bukti tertulis yang sengaja dibuat untuk pembuktian yang ditandatangani oleh para pihak, tanpa bantuan dari seorang pejabat yang ditunjuk oleh undang - undang. Pembuktian akta dibawah tangan diatur dalam Staatsblat 1867 Nomor 29 untuk Jawa dan Madura diatur dalam pasal 286 - 305 Rbg dan didalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata pasal 186…