Skripsi
Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal no. 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal
EDI PURWANTO/5107502586 Judul : "Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal no. 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Indonesia :
Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal" Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. 2011.
Rumusan maslah penelitian ini (1) Bagaimanakah penerapan Peratuaran Daerah Kabupaten Tegal no. 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal? (2) Bagaimanakah hambatan penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal no. 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal?. Tujuan Penelitian (1) Untuk mengetahui Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal no. 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal (2) Untuk mengetahui hambatan Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal no. 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
Pendekatan penelitian menggunakan Statue Approach (Pendekatan Perundang-undangan). Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal no. 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal mengacu pada Peraturan Pemerintah No 72/2005 pasal 46 (1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat antara lain (a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (c) Berpendidikan paling rendah SMP, (d) Berusia minimal 25 tahun dan paling tinggi 56 tahun, (e) Tidak pernah dihukum, (f) Belum pernah menjabat kepala desa selama 2 periode. (2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (3) Pemilihan Kepala Desa dilakukan melalui tahapan pencalonan dan tahap pemilihan.
Hasil Pemilihan kepala Desa terpilih bernama Sugeng, tanda gambar ketela memperoleh 2094 suara dari jumlah pemilih 3894, jumlah suara tidak sah 24.
Kata kunci : Tata cara pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
English :
EDI PURWANTO/5107502586 Title : Juridical study in implementing the district regulation N0 5,2006 of Tegal local in the rule of election inauguration and dismissal head district of village Bongkok Kramat sub district Tegal local
The formulation of this research are : (1) How did the emplementation of the Implementation District Regulation On Tegal Region 2006 Number 5 About The Election Procedure Nomination, Inauguration and Dis Missal District Head of Bongkok Village Kramat Subdistrict and Tegal Region? (2) What did the barriers Implementation District Regulation On Tegal Region 2006 Number 5 About The Election Procedure Nomination, Inauguration and Dis Missal District Head of Bongkok Village Kramat Subdistrict and Tegal Region? The Objective of the research are : (1) To determine the application of Regulation On Tegal Region 2006 Number 5 About The Election Procedure Nomination, Inauguration and Dis Missal District Head of Bongkok Village Kramat Subdistrict and Tegal Region. (2) To identify the barriers to the implementation of Regulation On Tegal Region 2006 Number 5 About The Election Procedure Nomination, Inauguration and Dis Missal District Head of Bongkok Village Kramat Subdistrict and Tegal Region.
The research approach is using the Statue Approach (Approach Legislation). Legislation is the rules established by state agencies or authorized officials and binding in general.
The District Regulation On Tegal Region 2006 Number 5 About The Election Procedure Nomination, Inauguration and Dis Missal District Head of Bongkok Village Kramat Subdistrict and Tegal Region refer to The Governmet Regulation Number 72/2005 article 46 (1) Head of village is directly elected by villagers from among candidates qualify include (a) devoted to God Almighty, (b) be loyal to Pancasila, Constitution of 1945 and The Republic of Indonesia, (c) The lowest educated is Junior Hig School, (d) aged at least 25 years old and as high as 56 Years old, (e) was never punished, (f) has never served on the village during 2 periods. (2) The selection of Head of village are directly, generally, free, confidentially, honestly and fair. (3) Selection of Head of village are carried out through the nomination phase and selection phase.
The election results elected Head of village named Sugeng heads cassava get 2094 votes from the 3894 voters turn out, the number of invalid votes 24.
Keywords : Procedure and Election Head of Village.
1022011KI1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain