Skripsi
KAJIAN HISTORIS PEMISAHAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DARI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Indonesia :
Penelitian ini mengenai Kajian Historis Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Sistem Penegakkan Hukum di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kajian historis pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia dan Bagaimana kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memisahkan diri dari Angkatan Bersenjaa Republik Indonesia. Manfaat penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian historis pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memisahkan diri dari Angkatan Bersenjaa Republik Indonesia
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketenguan Pertahanan Keamanan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hasil penelitian ini adalah bahwa pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kunci kemandirian institusi kepolisian dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia dan setelah pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjaa Republik Indonesia maka polisi yang merupakan sosok penegak hukum menjadi semakin dekat dalam hubungan dengan masyarakat, dapat lebih berperan dalam penegakkan hukum karena dengan paradigma baru maka tidak terjadi lagi peranan polisi yang tumpang tindih militer
Kata kunci : Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penegakkan Hukum
English :
This research is about the separation of the State Police Historical Review of the Republic of Indonesia from the Indonesian Armed Forces in the Law Enforcement System in Indonesia. The problem in this research is the study of the historical separation of the Indonesian National Police from the Armed Forces of the Republic of Indonesia in Indonesia's law enforcement system and how the position of Police of the Republic of Indonesia after separation from the Armed Bersenjaa Republic of Indonesia. The benefits of this research is to investigate the historical study of the separation of the Indonesian National Police from the Armed Forces of the Republic of Indonesia in Indonesia's law enforcement system and to determine the position of Police of the Republic of Indonesia after separating himself from the Army of the Republic of Indonesian Armed Forces
The methodology used in this research is to use the approach to legislation. This approach is linked to the articles contained in the legislation governing the State Police of the Republic of Indonesia Law Number 13 Year 1961 on Basic Provisions of the Police of the Republic of Indonesia, Law No. 20 of 1982 on the Defense ketenguan Security, Law No. 1 of 1988 on Basic Provisions on Defense and Security, Law No. 2 of 1988 on the Soldiers of the Armed Forces of the Republic of Indonesia, Law No. 28 of 1997 on the Police of the Republic of Indonesia, the Republic of Indonesia Presidential Instruction No. 2 of 1999 on Policy Measures in the Context of Separation of the Indonesian National Police from the Armed Forces of the Republic of Indonesia and Law No. 2 of 2002 on the Indonesian National Police.
The results of this study is that the separation of the Indonesian National Police from the Armed Forces of the Republic of Indonesia based on Law No. 2 of 2002 on the Indonesian National Police is a key institutional independence of the police in law enforcement systems in Indonesia and after separation from the Indonesian National Police Force of the Republic Bersenjaa Indonesia, the police, which is the figure of law enforcement becomes increasingly close relationship with the community, can be more involved in law enforcement because of the new paradigm will not happen again overlapping roles of military police
Keywords: Indonesian National Police, Law Enforcement
1022011KI7 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain