Skripsi
KEWENANGAN POLRI MELAKUKAN MEDIASI PENAL DALAM PENYIDIKAN KEJAHATAN RINGAN DI KEPOLISIAN RESOR PEMALANG
Indonesia :
Permasalahan yang penulis Bagaimanakah penyelesaian penanganan kejahatan ringan secara mediasi penal oleh Polres Pemalang dan Apabila mediasi gagal apakah yang harus dilakukan penyidik padahal kasusnya relatif ringan baik dari segi kerugian maupun kualitas perbuatannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui penyelesaian penanganan kejahatan yang bersifat ringan secara mediasi penal oleh Kepolisian Resor Pemalang, dan untuk mengetahui apabila mediasi gagal dilakukan penyidik padahal kasusnya relatif ringan baik dari segi kerugian maupun kualitas perbuatannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan karakteristik penelitian ini adalah penelitian deskriptif-preskrptif, yang sumbernya dari sumber hukum primer dan hukum sekunder, dikumpulkan dengan cara telaah pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Penyelesaian penanganan kejahatan ringan secara mediasi penal oleh Polres Pemalang dilakukan dengan cara : Penyelesaian perkara pidana di luar peradilan, pada dasarnya dilakukan melalui diskresi (kebijaksanaan), merupakan upaya pengalihan dari proses peradilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah; Pilihan penyelesaian pada umumnya diserahkan kepada pihak pelaku dan korban; Sebagai suatu bentuk pengganti sanksi, pihak pelaku dapat menawarkan kompensasi yang dirundingkan / disepakati dengan pihak korban; Polisi selaku penyidik bertugas sebagai penengah dari masing-masing pihak dan apabila masing-masing pihak sudah ada kesepakatan mengenai penggantian biaya apabila sebelum meninggal korban terlebih dahulu dirawat dirumah sakit, menanggung biaya pemakaman, selamatan sampai dengan selesai dan memberikan sejumlah uang sebagai uang duka dan setelah itu membuat surat pernyataan yang berisi telah selesainya perkara tersebut dan tidak ada penuntutan kembali dari masing-masing pihak, maka perkara tersebut oleh polisi dinyatakan selesai. Apabila mediasi gagal langkah yang dilakukan penyidik terhadap perkara/kasus yang relatif ringan baik dari segi kerugian maupun kualitas perbuatannya. Terdapat 2 (dua) pilihan yaitu Pertama, melanjutkan perkara/kasus tersebut kepada Penuntut Umum, atau Kedua, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kata kunci : kejahatan ringan, mediasi penal, oleh Penyidik
English :
The problems that the author of How the settlement handling of minor crimes in penal mediation by the Police Pemalang If mediation fails and what must be done investigating the case but relatively mild in terms of loss or the quality of deeds. The goal is to investigate the handling of completion that are minor crimes in penal mediation by Police Pemalang, and to find out if mediation fails by investigators while their cases are relatively mild in terms of losses and quality of his actions.
This research uses a conceptual approach (conceptual approach) with the characteristics of this research is descriptive research-preskrptif, the source of primary legal sources and secondary law, collected by literature review and analyzed with analysis of the law.
Settlement handling of minor crimes in penal mediation by the Police Pemalang done by: Completion of criminal cases outside of court, is basically done through discretionary (wisdom), is an effort to divert from the criminal justice process outside the formal process to be completed by deliberation; Options settlement in general handed to the offender and victim; As an alternate form of sanctions, the perpetrators are able to offer compensation to be negotiated / agreed with the victim; Police as an investigator served as the mediator of each party and each party when the existing agreement on a replacement cost if before dying victims first hospitalized, bear the funeral expenses, for safety until the finish and give some money as a compassionate allowance and after that make a statement that contains the completion of the case and no prosecution back from each side, then the case is by the police declared finished. If mediation fails to steps taken by the investigator to the case / cases are relatively mild in terms of loss or the quality of deeds. There are 2 (two) options, namely First, continue the case / case to the Prosecutor General, or second, issue a warrant termination of the investigation (SP3).
Key words: minor crimes, penal mediation, by the investigators
1422011KI59 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain