Skripsi
KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI PEMALANG NOMOR : 100/PID.B/2007 TENTANG TINDAK PIDANA MENGEDARANKAN PSIKOTROPIKA
Indonesia :
Gurda Dinar Arbiyan, 5106502408, dalam Kajian Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 100/Pid.B/2007 tentang Tindak Pidana Mengedarkan Psikotropika. Tujuan penulis meneliti mengenai tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dalam hukum positif dan penerapan unsur tindak pidana persekongkolan pengedaran psikotropika dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 100/Pid.B/2007/PN.Pml, adalah untuk mengetahui tindak pidana penyalahgunaan psikotropika diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk mengetahui penerapan unsur tindak pidana persekongkolan pengedaran psikotropika dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 100/Pid.B/2007/PN. Pml.
Pendekatan penelitian ini pendekatan kasus (case approach) dengan spesifikasi deskriptif yaitu menggambarkan secara rinci, mengenai pengaturan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika yang didasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan ini dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research), dan dianalisis secara kualitatif normatif, artinya data ditafsirkan dan didiskusikan berdasarkan teori-teori (doktrin) ilmu hukum pidana, serta Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka tibalah saatnya penulis menyampaikan kesimpulan sebagai sebarikut : Tindak pidana psikotropika dalam hukum positif di Indonesia, ditentukan di dalam Pasal 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 70, 71, dan 72 Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Semua tindak pidana psikotropika dikualifikasikan sebagai kejahatan. Subyek tindak pidana psikotropika : manusia/orang dan korporasi. Penerapan unsur-unsur tindak pidana mengedarkan psikotropika dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 100/Pid.B/2007/PN.Pml, Majelis Hakim telah mempertimbangkan 3 (tiga) unsur. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi ketiga unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Psikotropika. Dan dengan demikian, maka perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Kata kunci : Putusan Hakim, tindak pidana, mengedarkan psikotropika
English :
Author aim canvasses to hit abuse doing an injustice psikotropika in positive law and circulating collusion doing an injustice element applications psikotropika in district court decision pemalang number: 100/pid. b/2007/pn. pml, detect abuse doing an injustice psikotropika regulated in positive law in indonesia, and to detect circulating collusion doing an injustice element applications psikotropika in district court decision pemalang number: 100/pid. b/2007/pn. pml.
Research, writer use approach is case (case approach) with descriptive spesification that is describes in detail, hit abuse doing an injustice arrangement psikotropika that based in primary law ingredient and secondary law ingredient. this ingredient is gatherred by literature study (library research), and analyzed qualitatively normatif, mean data is interpretted and discussed based on theories (doctrine) criminal law, with number law 5 year 1997.
Based on watchfulness result and discussion, so it is the time for author submits conclusion as sebarikut: doing an injustice psikotropika in positive law in indonesia, determined in paragraph 59,60,61,62,63,64,65,66,67,70,71, and 72 number 5 year 1997 about psikotropika. all doing an injustice psikotropika as crime. doing an injustice subject psikotropika: human/person and corporation. doing an injustice elements applications circularizes psikotropika in judge of district court assembly decision Pemalang number: 100/pid. b/2007/pn. pml, judge assembly considering 3 (three) elements. based on facts revealed in conference, defendant deed has fulfilled third element as referred to in paragraph rule 71 verses (1) uu psikotropika. and thereby, so defendant deed proved has done doing an injustice as in accusation primair.
Keyword: judge decision, doing an injustice, circularize psikotropika
922011KI10 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain