Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Indonesia :
Indah Sulistiyowati, 5107502719, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna transaksi Elektronik (e-commerce) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna e-commerce dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan jika konsumen penggunaan e-commerce dirugikan berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen. Dasar hukum perlindungan Konsumen di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan dasar hukum dari e-commerce adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kedua peraturan tersebut diharapakan dapat menjamin kepastian hukum bagi pengguna e-commerce.
Pendekatan dalam penelitin ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan karakteristik deskriptif-preskriptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan kemudian dianalisa dengan analisis hukum.
Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli barang bergerak melalui e-commerce berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen yaitu: Bahwa UUPK belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam transaksi e-commerce karena keterbatasan pengertian pelaku usaha yang hanya khusus berada di wilayah negara Republik Indonesia, keterbatasan akan hak-hak konsumen yang diatur dalam UUPK, permasalahan yuridis yang meliputi keabsahan perjanjian menurut KUHPerdata, Penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce, UUPK yang tidak akomodatif, tidak adanya lembaga penjamin toko online dan permasalahan non yuridis meliputi, kemanan bertransaksi dan tidak pahamnya konsumen dalam bertransaksi e-commerce.
Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen jika dirugika dalam e-commerce: yang pertama adalah upaya hukum melalui jalur litigasi yang dilakukan melalui pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan terakhir Mahkamah Agung, upaya yang kedua yaitu melalui jalur non litigasi melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang dapat dilakukan dengan Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi.
Kata kunci: e-commerce, perlindungan Konsumen, upaya hukum
English :
Indah Sulistiyowati, 5107502719, Law Protection For Electronic Transactions (e-commerce) User in Consumer Protection Act Number 8 of 1999, the purpose is to know how e-commerce user protection law and what is the law respons will taken if e-commerce user have weekness. The consumers protection law in Indonesia is Act no. 8 of 1999 and the basic of e-commerce law is Act no. 11 of 2008 that two law is expected to ensure for e-commerce user.
This research approach is the approach in legislation (statute approach) with the characteristics of the descriptive-prescriptive legal materials sourced in primary and secondary material obtained by way of statutory documentation studies and literature studies were analyzed with analysis of the law.
Law consumers protection in purchase moving to e-commerce based on the consumer protection act. That is consumer protection (UUPK) law no. 8 of 1999 has not able to protect consumers in e-commerce transactions because of the limited understanding of the bussiness that specialized only in the area Republic of Indonesia. The limitations of their rights - the rights of consumers are regulated in the Basic Forestry Law, juridical problems which include the validity of the agreement according to the Civil Code, the Settlement of disputes in e-commerce transactions, UUPK is not accommodating, the absence of online stores guarantor institutions and non-juridical problems include, security trade and consumer understanding in e-commerce transactions.
The law action who can do by consumer when they get bad think in e-commerce: first, law action with litigation in courts, high court, and the Mahkamah Agung (supreme court last), second by nonlitigation in BPSK (Consumer dispute settlement). With the mediation, arbitration, negotiation, and consiliation.
Keywords: e-commerce, consumer protection, the judicial
122011KI2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain