Skripsi
PERSETUJUAN SKRIPSI UNTUK DIUJIKAN JUDUL SKRIPSI PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENJADI DASAR MENGAJUKAN GUGATAN CERAI ( STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 171 / PID.B / 2008 / PN.BBS )
Indonesia :
Faktor yang menyebabkan timbulnya kekerasan dalam rumah tangga adalah karena faktor gender, patriarki, relasi kuasa yang timpang, dan perilaku hasil meniru. Perempuan yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pasangannya tidak memahami bahwa yang mereka alami adalah bentuk - bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Perceraian lebih banyak ditempuh oleh korban kekerasan dalam rumah tangga karena cara ini yang paling mudah untuk menghentikan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara menjadi sesuatu hal yang sangat penting karena dari situ dapat diketahui alasan - alasan hakim sehingga dapat membuat sebuah keputusan yang adil bagi para pihak. Putusan hakim merupakan mahkota dan puncak dari perkara, oleh karena itu tentu saja hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek didalamnya, yaitu mulai dari perlunya kehati - hatian sedikit mungkin ketidakcermatan, baik bersifat formal maupun materiil sampai dengan adanya kecakapan teknik membuatnya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis normatif, berdasarkan pengamatan dari suatu hukum positif yaitu dengan menggunakan Peraturan perundang - undangan serta teori - teori hukum yang berhubungan dengan materi ini. Dengan menggunakan metode tersebut diharapkan akan mampu menemukan dan menganalisa permasalahan hukum yang terjadi pada putusan pengadilan tentang perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagai dasar mengajukan gugatan cerai. Keputusan - keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pendapat - pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai sumber data sekunder.
Dengan memperhatikan posita/alasan gugatan dari Penggugat diketahui bahwa kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Negeri Brebes dengan Nomor 171/PID.B/2008/PN,Bbs telah menjadi dasar dalam mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Brebes dibawah Nomor 0433/Pdt.G/2010/PA.Bbs. Berdasarkan pertimbangan hakim dalam perkara Nomor: 171/PID.B/2008/PN.Bbs, diketahui bahwa semua unsur hukum dari tindak pidana menurut ketentuan pasal 44 ayat [2] UU No.23 Tahun 2004 terpenuhi, dengan dasar pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa [tergugat dalam perkara gugatan cerai] telah terbukti secara sah dan menyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana '' Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga"; sehungga hakim memutuskan mengabulkan permohonan Gugat Cerai dari penggugat.
Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Gugat Cerai
English :
Factor's that causes domestic violence is due to factors of gender, patriarchy, unequal power relations and behavioral result mimic. Women experiencing unpleasant treatment from a spouse does not understand that their experience was the forms of domestic violence. Divorce, more taken by the victims of domestic consideration of the judges in deciding the case, because something very important because from it can be known that the reason the judge can make a decision that is therefore in making the decision. Judge must consider all aspects in it, starting from the necersity of prudence, a little of unconscientious whether formal or material, and last but not least is the technical proficincy in drafting the decisions.
Method of approach used in this research is normative legal approaches, based on the observation of a positive law, ie by usinng legislation and legal theories relating to this material. By using this method is expected to be able to discover and analyze the legal issues that occur on the court's verdict on the case of domestic violence as a basis to file for divorce. Court decisions that already have permanent legal force and opinions of leading scholars as secondary data source.
Regarding to posita [plaintiff's reasons] it is known that domestic violence as it had been decided by the District Court within the number 171/Pid.B/2008/PN.Bbs, has become the basis for divorce filed in Religious Court under number 0433/Pdt.G/2008/PA.Bbs. according to consideration of the panel judges in the case number 171/Pid.B/2008/PN.Bbs, note that all the legal elements of criminal acts according to Article 44 paragraph [2] of law Number 23 year 2004 on the Elimination of Domestic Violence are met, based in these considerations, the District Court Judges argued that the defendant [defendant in lawsuit for divorce] has been proven legally and convincingly quilty of commithing crimes "act of physical violence within the domestic sphre", so that the Religious Court Judge in the divorce lawsuit, decided to grant the divorce petition from the plaintiff's.
Keyword : Domestic Violence, Divorce lawsuit.
122011KI5 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain