Skripsi
AKIBAT HUKUM PROSES PERALIHAN HAK DARI HAK GUNA BANGUNAN (HGB) MENJADI HAK MILIK (HM) DI KOTA TEGAL.
Indonesia :
Jeny Setio Utomo Raharjo, 5106502506, dalam " Akibat Hukum Proses Peralihan Hak Dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di Kota Tegal.
Undang -Undang Pokok Agraria berperan aktif dalam mengatur hak-hak atas tanah untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Permasalahannya adalah apa akibat hukum dari proses peralihan hak atas tanah dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik (HM). Tujuan penulis meneliti permasalahan ini adalah untuk menganalisis akibat hukum dari proses peralihan hak atas tanah dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik (HM) sehingga masyarakat tahu arti pentingnya status hak atas tanah mereka.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep ( conceptual approach ). Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum primer bersumber pada peraturan perundang-undangan, yaitu undang-undang no.5 tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA). Sedangkan bahan hukum sekunder bersumber pada buku, jurnal, teori, artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.
Pelaksanaan proses perubahan hak guna bangunan atas tanah menjadi hak milik dikota tegal belum berjalan dengan baik. Akibat hukum yang ditimbulkan dari proses peningkatan dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik (HM) adalah : Kepemilikan status tanah mutlak sebagai pemilik tanah, tidak adanya jangka waktu atau batas waktu atas kepemilikan tanah karena sudah ditingkatkan hak atas tanahnya atau tidak terbatas untuk jangka waktu kepemilikan tanah tersebut, berdasarkan sifatnya dapat dimiliki secara turun temurun atau dapat diwariskan kepada ahli waris (satu garis keturunan), sebagai bukti kepemilikannya diterbitkannya sertifikat hak milik atas tanah tersebut yang diketahui oleh Kantor Badan Pertanahan setempat.
Kata kunci : Akibat hukum, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik (HM)
English :
Jeny Setio Utomo Raharjo, 5106502506, in " Transition Process Legal Consequences Belonging of Right To Building (HGB) Is Ownership (HM) At Bon Irigated Dry Tegal City".
Agrarian main law impersonates mobile in regulate rights on soil for bation alive continuance and state and to creat fair society and wealthy. The troubleshoot what legal consequences from land right transition process from right to building (HGB) is ownership (HM) author aim canvasses this troubleshoot analyzes legal consequences from land right transition process from right to building (HGB) is ownership (HM) so that society knows in importance their land right status.
Method approaches that used in this watchfulness approaches legislation (statute approach) and approach concept (conceptual approach). Law source that used in this watchfulness law ingredients that consist of primary law ingredients and secondary law ingredient. Ingredients - primary law ingredient comings from regulation legislation, that is number law 5 years 1960, about regulation base agrarian specifics (uupa). While secondary law ingredient comings from book, journal, theory, scientific article related to watchfulness troubleshoot.
Right change process execution to building on soil is ownership at bon irigated dry field city not yet walk well. Legal consequences that evoked from enhanced process from right to building (HGB) is ownership (HM) : absolute soil status property as land owner,duration inexistence or deadline on soil property because increased right on the soil or not limited for soil property, based on in character can has according to by generations or can be bequeathed to their (one breed line)., as the property proof publish ownership certificate on soil that known by local land matters body office.
Key word : Transition process legal, Right To Building, Ownership
1422011KI31 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain