Skripsi
ASPEK SOSIOLOGIS DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG KAWIN SIRI DI INDONESIA
Indonesia :
Perkawinan siri yang terjadi saat ini menimbulkan masalah bagi kaum perempuan yang menjalaninya. Berbagai masalah yang timbul akibat kawin siri antara lain suami mudah melakukan poligami, suami tidak memberikan nafkah pada istri dan anak, dan jika terjadi perceraian penyelesaian harta bersama menjadi tidak jelas.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan sosiologis (sosiolegal research) dan metode pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan dengan menggunakan pendekatan kemasyarakatan sehingga didapatkan suatu permasalahan yang timbul dapat diselesaikan.
Hasil penelitian yang di peroleh adalah Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun perkawinan dalam Islam, tetapi perkawinan tersebut tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Dan biasanya perkawinan siri ini dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi guna menghindari ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Adapun faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan nikah siri adalah karena biaya yang murah dan prosedurnya mudah, menghindari perbuatan zina, dan karena ingin berpoligami. Pernikahan tanpa legalitas (kawin siri) hanya akan menempatkan perempuan pada posisi terpojok tanpa perlindungan ketika pernikahan tak bisa lagi diselamatkan. Perempuan semestinya lebih terbuka atau diberi kesempatan atas akses informasi dan pengetahuan agar lebih bisa melindungi dirinya. Pencatatan pernikahan atau surat nikah (akta nikah) harus dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan. Apalagi mengingat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang lebih banyak menempatkan perempuan sebagai korban. Setiap perbuatan hukum pasti akan mempunyai akibat hukum, begitu pula perkawinan siri yang merupakan perbuatan hukum pastilah menimbulkan akibat-akibat hukum. Karena perkawinan siri ini tidak memiliki alat bukti yang autentik yaitu berupa akta nikah yang dikeluarkan secara resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah, sehingga perkawinan siri ini tidak memiliki kekuatan hukum. Adapun akibat hukum dari perkawinan siri bagi anak, istri, suami dan harta perkawinan atau harta bawaan adalah
a. hak istri atau suami tidak dapat dilindungi oleh Undang-undang karena tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karena itu apabila suami istri mengajukan gugatan ke Pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum berupa akta nikah sehingga gugatan tidak dapat diterima.
b. sewaktu-waktu suami bisa mentalak istrinya karena tanpa melalui Pengadilan Agama dan istri tidak bisa menuntut karena tidak ada alat bukti autentik serta tiak ada perlindungan hukum bagi istri.
c. anak yang lahir dari perkawinan siri tidak diakui sah karena perkawinannya tidak mempunyai kekuatan hukum, anak yang lahir dari perkawinan itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja atau keluarga ibu.
d. pengaturan harta hanya berdasarkan pada hukum islam saja.
e. anak yang lahir dari perkawinan siri ini tidak dapat mengajukan pembuatan akta lahir.
Kata kunci : sosiologis, rencana undang-undang kawin siri
English :
Siri Marriage is happening rigth now cause problems for women who live it. Various problems arising from among other, the husband marries siri easy to polygamy, the husband didn't provide a living on his wife and children and if there is divorce settlement with the price becomes unclear.
This research is a sociological approach to law with the methode and conceptual approach that is the approach by using community approaches to obtain any problems that arise can be resolved.
Result of research which in obtaining is Marriage of siri is done marriage as according to marriage foundation and condition in Islam, but the marriage do not be noted by Officer Marker Do marry in charge. And usually marriage of this siri is done on the quiet or stealth utilize to avoid rule which there are in statute number 1 Year 1974. As for factors pushing someone do siri marry is because expense of cheap and its procedure easy to, avoiding deed of adultery, and because wishing to have polygamy. Nuptials without legality ( marry siri) will only place woman on course corner without protection when nuptials cannot is again saved. Its woman of barer nya or given by opportunity to the accessing knowledge and information so that more able to protect x'self. record-keeping of Nuptials or marriage certificate ( act do) marry have to comprehend as protection form to woman. More than anything else remember hardness case in household which is more placing woman as victim. Each;Every deed of law surely will have legal consequences, so also marriage of siri representing deed of sure law generate legal consequences. Because marriage of this siri do not have evidence appliance which is autentik that is in the form of act do marry which is released officially by Officer Marker Do, marry so that marriage of this siri do not have the power of law. As for legal consequences from marriage of siri to child, wife, marriage estae and husband or bowry protion is :
a. wife rights or husband cannot under the aegis of statute because don't have legal force, therefore if wife husband bring a lawsuit to the court to Justice don't have legal force in the form of act do marry so that inacceptable suing
b. at any times its wife divorce husband can because without passing Justice of Religion and wife cannot claim for no autentik evidence appliance and also tiak there is protection punish to wife.
c. child which born from marriage of valid non-recognition siri because its marriage don't have legal force, child which born from that marriage only having civil relation with its just mother or mother family
d. arrangement of estae only pursuant to at just islam law
e. child which born from marriage of this siri cannot raise making of act born.
Keyword : sosiologis, bill marry siri
1022011KI3 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain