Skripsi
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA DALAM BIDANG PERASURANSIAN
Indonesia :
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan case approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan kasus. Selain case approach, peneliti juga menggunakan pendekatan Conceptual approach yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan konsep, yang dilakukan dengan cara menelaah konsep, teori dan asas - asas hukum yang sesuai dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian adalah tindak pidana dalam bidang perasuransian dapat dilakukan oleh tertanggung dan dapat juga dilakukan oleh penanggung. Beberapa factor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana dalam bidang perasuransian diantaranya :
1 Dari Pihak Tertanggung meliputi :
a) Indikasi nilai pertanggungan yang berlebihan atau kenaikan nilai pertanggungan yang tiba-tiba sesaat sebelum terjadinya evenemen atau peristiwa
b) Penyesatan mengenai keadaan-keadaan yang seharusnya disampaikan secara jujur oleh calon tertanggung
c) Penjualan stok tanpa disertai penurunan nilai pertanggungan
d) Memumpuknya persediaan atas barang-barang yang tidak laku dijual
e) Menimbulkan kerugian bagi penanggung
f) Pengajuan klaim yang berlebihan, sehingga besarnya utang pribadi dan perusahaan yang melampaui nilai asset sebenarnya
g) Keterangan material atau perubahan risiko yang tidak disampaikan pada penanggung , keterangan material berupa perubahan risiko yang bisa membuat risiko semakin berat pada barang yang dipertanggungkan, bahkan jika itu menjadi indikasi penipuan, bisa mengarah pada pelanggaran pidana
2. Dari Pihak Penanggung diantaraanya :
a) Menggelapkan premi asuransi,
b) Menggelapkan kekayaan perusahaan assuransi, yang dapat meliputi dua bagian inti yaitu Mengalihkan , menjaminkan dan mengagunkan tanpa hak dan Kekayaan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Kerugian atau Perusahaan Reasuransi
c). Menggelapkan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.
d). Menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin ( asuransi gelap )
Bentuk sanksi yang diterapkan sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana berupa pidana penjara dan denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), (2) ,(3), (4) dan (5) UU No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Kata Kunci : asuransi
English :
This research represent research punish with method approach of approach case that is research using approach of case. Besides approach case, researcher also use approach of Conceptual approach that is research using approach of concept, done by analyzing concept, ground and theory - principle of justice matching with the problem of accurate.
Result of research is doing an injustice in the field of insurance can be done by the insured and earn is also done by underwriter. Some factor causing the happening of doing an injustice in the field of insurance among others :
1 From side The insured cover :
a) Indication assess abundant responsibility or increase assess responsibility which momentary sudden before the happening of event or evenemen
b) Perverting concerning situation which ought to be submitted squarely by the insured candidate
c) Sale of stok without accompanied by degradation assess responsibility
d) Memumpuknya supply to the goods which is not saleable sold
e) Generate loss to underwriter
f) Proffering of abundant claim, so that the level of personal debt and abysmal company of asset value in fact
g) Boldness or material change of risk which do not be submitted by at underwriter , material boldness in the form of change of risk which can make risk progressively heavily at that underwritten goods, even if become deception indication, flange can at crime collision
2. From its side Underwriter of :
a) Darken insurance premium,
b) Darken properties of company of assuransi, which can cover two part of core of that is Transferring , vouch for and mengagunkan without and rights Properties of Company of Insurance or Company of Loss or Company Reinsure
c). Darkening forgery of] insurance company document.
d). Running or orderingto run insurance business activity without permit ( dark insurance )
applied Sanction form as crime answer pertanggung form in the form of crime serve a sentence and fine as referred to in section 21 sentence ( 1), ( 2) ,( 3), ( 4) and ( 5) statute number.2 Year 1992 About Effort Insurance.
Keyword : insurance
1022011KI9 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain