Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF BATIK KHAS KOTA TEGAL SEBAGAI WARISAN BUDAYA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Indonesia :
CHIKMAH PETTI NURUL ANISA. 5107502565. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap motif batik khas Kota Tegal sebagai warisan budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) serta mengetahui upaya Pemerintah Kota Tegal dalam rangka melestarikan Batik Tegalan
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan statuta approach, dengan karakteristik penelitian deskriptif preskriptif yang didasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang penulis kumpulkan dengan study pustaka dan wawancara.
Hasil penelitian adalah bahwa seni batik di Indonesia mulai mendapat perlindungan Hak Cipta sejak UUHC 1987 hingga UUHC 2002. Menurut UUHC 1987 dan UUHC 1997, seni batik yang mendapat perlindungan adalah seni batik yang bukan tradisional dengan pertimbangan batik yang tradisional telah menjadi milik bersama, sehingga konsekuensinya bagi orang Indonesia mempunyai kebebasan untuk menggunakannya tanpa dianggap sebagai suatu pelanggaran. Sedangkan UUHC No 19 Tahun 2002, unsur yang ditekankan adalah pada pembuatan batik secara konvensional. Seni batik mendapat perlindungan hukum karena termasuk dalam lingkup Hak Cipta menurut ketentuan Pasal 12 UUHC 2002, dan untuk ciptaan batik tradisional dilindungi oleh Pasal 10.
Upaya-upaya Pemerintah Kota Tegal dalam rangka melestarikan Batik Tegalan adalah sebagai berikut: (1) mengembangkan potensi batik dengan formulasi yang lebih fokus dan terkonsentrasi melalui pendekatan kluster industri (sentra produksi dan sentra perdagangan), (2) Klinik Bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual, (3) mendirikan Griya Batik Tegalan (Gazebo), (4) mengusahakan pemberian kredit lunak kepada pengrajin, (5) peningkatan SDM terutama untuk perajin dengan kursus-kursus pelatihan, (6) melakukan studi banding ke daerah yang lebih maju, (7) pembangunan sentra-sentra grosir, (8) pemagangan bagi Perajin Batik Tegalan, (9) mengikut sertakan Batik Tegalan dalam berbagai pameran batik baik di dalam maupun di luar kota, dan lain-lain.
Kata Kunci : Batik Tegalan, Warisan Budaya, Hukum Hak Cipta.
English :
CHIKMAH PETTI NURUL ANISA. 5107502565. This research was conducted to determine the legal protection of Tegal batik motifs characteristic as a cultural heritage based on Law No. 19 of 2002 on Copyright and know the Government's efforts in order to preserve Tegal Batik moor.
The research method used is the method of approach to statutory approach, with characteristics of prescriptive descriptive study based on primary legal materials, secondary legal materials and non-legal materials collected by the writer by study the literature and interviews.
The result is that the art of batik in Indonesia for the first time get protection from UUHC Copyright UUHC 1987 to 2002. According UUHC 1987 and 1997, the art of batik, which received protection is that instead of the traditional art of batik with traditional batik consideration has belonged together, so that the consequences for the Indonesian people have the freedom to use it without considered as an offense. While UUHC No. 19 of 2002, which emphasized element is the manufacture batik conventionally. Batik art gets legal protection because it is included to the scope of copyright according to the provisions of Article 12 UUHC 2002, and for the creation of traditional batik including folklore is protected by Article 10.
Government efforts to preserving Batik Tegalan are as follows: (1) develop the potential of batik with a formulation that more be focused and concentrated through approach to industrial clusters (centers of production and trade center), (2) Business Clinic and Intellectual Property Right, (3 ) establish the Griya Batik Tegalan (Gazebo), (4) seek soft loans to artisans, (5) human resource development, especially for artisans with training courses, (6) conducting public comparative study to a more advanced area, (7) develop the centers wholesale-centers, (8) apprenticeship for Craft Batik moor, (9) invole Batik Tegalan in numerous exhibitions both inside and outside the city, and others.
Keywords: Batik Tegalan, Cultural Heritage, Copyright Law.
1022011KI14 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain