Skripsi
KAJIAN HUKUM TERHADAP SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DITINJAU DARI ASPEK KEPENTINGAN KORBAN
Indonesia :
Permasalahan yang penulis teliti adalah dalam hal apakah penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian penyidikan, dan bagaimanakah penghentian penyidikan ini dilihat dari aspek kepentingan korban. Tujuan penulis meneliti permasalahan ini adalah untuk mengetahui kewenangan penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan, dan untuk menganalisa penghentian penyidikan ini dilihat dari aspek kepentingan korban.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dengan karateristik penelitian deskriptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum ini penulis kumpulkan dengan cara telaah pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum positif.
Penyidik mempunyai kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan dalam hal : Tindak pidana tersebut tidak cukup bukti; Peristiwa tersebut bukan tindak pidana; Penyidikan dihentikan demi hukum (misalnya : tersangka meninggal dunia, tindak pidana telah kadaluwarsa). Dilihat dari aspek hukum perlindungan terhadap korban kejahatan (tindak pidana), korban mempunyai hak untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) melalui Praperadilan.
Kata kunci : praperadilan, penghentian penyidikan, kepentingan korban
English :
Careful author in the case of whats has authority to do investigation ceasing, and how does this investigation ceasing seen from victim importance aspect. author aim canvasses this troubleshoot detects investigator authority to do investigation ceasing, and to analyze this investigation ceasing is seen from victim importance aspect.
Approach author uses in this watchfulness approaches legislation, with karateristik descriptive watchfulness that comings from primary law ingredient and secondary law ingredient. this law ingredient is author collects by study book then analyzed with positive law analysis.
Has authority to stop investigation process in the case of: doing an injustice insufficient proof; event doesn't doing an injustice; investigation is stopped by law (for example: suspected to pass away, doing an injustice expired). seen from protection law aspect towards crime victim (acts criminal), has right to question valid or not it investigation ceasing (sp3) passes praperadilan.
Keyword: Investigation, victim, importance
1022011KI21 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain