Skripsi
PERSETUJUAN PEMBIMBING KAJIAN YURIDIS TERHADAP PROSPEK TINDAK PIDANA PERZINAHAN SEBAGAI DELIK ADUAN MENJADI DELIK BIASA
Indonesia :
Tindak pidana perzinahan mungkin saja kasusnya tidak diselesaikan, oleh karena sifat dari tindak pidana perzinahan ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan delik aduan. Tindak pidana ini diselesaikan hanya apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Permasalahan yang penulis teliti adalah bagaimanakah pengaturan tindak pidana perzinahan dalam hukum pidana positif; bagaimanakah prospek tindak pidana perzinahan sebagai delik aduan menjadi delik biasa. Tujuan penulis meneliti permasalahan ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana perzinahan dalam hukum pidana positif, dan untuk mengetahui prospek tindak pidana perzinahan sebagai delik aduan bisa menjadi delik biasa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu konsep delik aduan untuk tindak pidana perzinahan yang selama ini sering digunakan sebagai alasan tidak melanjutkan peristiwa hukum ini pada tingkat pradilan. Karakteristik penelitian ini adalah penelitian deskriptif-preskriptif, yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian dinalisis dengan analisis hukum.
Tindak pidana perzinahan dalam hukum pidana positif di Indonesia ditentukan di dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Unsur-unsur zina dalam pengertian umum yaitu adanya persetubuhan laki-laki dan perempuan yang belum terikat perkawinan, artinya dalam pengertian umum seorang jejaka dan gadis yang melakukan persetubuhan maka dikatakan sebagai zina, laki-laki atau perempuan baik salah satunya atau kedua-duanya telah terikat oleh perkawinan melakukan persetubuhan yang bukan isteri atau suaminya. Prospek tindak pidana perzinahan sebagai delik aduan menjadi delik biasa untuk masyarakat bangsa Indonesia sangat memungkinkan. Karena kultur masyarakat bangsa Indonesia yang bercorak relegius tentu melihat zinah ini bukan hanya dari aspek hukum formil semata melainkan juga perbuatan ini merupakan perbuatan yang merusak rasa kesusilaan. Dalam rancangan tahun 1991/1992 (sampai dengan Desember 1992) RUU KUHP, perzinahan merupakan delik biasa, namun pada rancangan RUU KUHP 1993 perzinahan kembali menjadi delik aduna.
Kata kunci : Prospek perzinahan, delik aduan, delik biasa
English :
Adultery doing an injustice may be the case is not finished, by because character from this adultery doing an injustice in criminal code is crime by accusation. this doing an injustice is finished only when is there accusation from side that harmed. troubleshoot careful author how does adultery doing an injustice arrangement in positive criminal law; how does adultery doing an injustice prospect as crime by accusation be to glare at usually. author aim canvasses this troubleshoot detects adultery doing an injustice arrangement in positive criminal law, and to detect adultery doing an injustice prospect as crime by accusation can be to glare at usually.
This watchfulness uses to approach conceptual (conceptual approach), that is crime by accusation concept to adultery doing an injustice which during the time often used as reason doesn't continue this law event in level pradilan. this watchfulness characteristics watchfulness deskriptif-preskriptif, coming from primary law ingredient and secondary law ingredient, then menalisis with law analysis.
Adultery criminal an injustice in positive criminal law in indonesia is determined in paragraph 284 criminal code (kuhp). any sexual act outside of marriage elements in general explanation that is man coition existence and woman not yet conjugal, mean in general explanation a youth and girl that do coition so said as any sexual act outside of marriage, man or good woman one of them or the two bound by marriage has done coition not wife or the husband. adultery doing an injustice prospect as crime by accusation is to glare at usually for indonesian society very make possible. because indonesian society culture bercorak relegius sure see this any sexual act outside of marriage bot merely from formal law aspect semata but also this deed is deed that botch morality taste. in plan year 1991/1992 (up to december 1992) bill kuhp, adultery is to glare at usually, but in bill plan kuhp 1993 adulteries returns to be to glare.
Keyword: adultery prospect, crime by accusation, glare at usually
1022011KI25 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain