Skripsi
KAUSALITAS ASAS LEGALITAS DAN ASAS RETROAKTIF DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Indonesia :
Penelitian ini mengambil judul "Kausalitas Asas Legalitas dan Asas Retroaktif Dalam Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia". Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara teori dan realita kausalitas asas legalitas dan asas retroaktif dalam peneggakan hukum pidana di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan dengan karakteristik deskriptif-preskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kasus dan studi dokumen.
Asas legalitas yang berarti bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada mencerminkan kepastian hukum, akan tetapi asas legalitas selalu tertinggal oleh perkembangan masyarakat yang menimbulkan peristiwa hukum baru yang tidak dapat diatasi oleh asas legalitas. Dalam hukum pidana di Indonesia juga dikenal asas retroaktif yaitu suatu perbuatan dapat dipidana, walaupun belum ada kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana belum ada. Akan tetapi asas retroaktif dinilai menimbulkan suatu bias hukum, mengabaikan kepastian hukum, menimbulkan kesewenang-wenangan, dan akhirnya akan menimbulkan political revenge (politik balas dendam). Pertentangan kedua asas ini menimbulkan kontroversi tersendiri dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia
Asas legalitas dan asas retroaktif mempunyai fungsi yang bertentangan tapi keduanya adalah sebuah asas yang pokok dan menjadi tulang punggung tegaknya hukum pidana di Indonesia
Kata Kunci : Asas Legalitas, Asas Retroaktif dan Hukum Pidana Indonesia
English :
This research entitled "Causality Principle of Legality and Principle of retroactivity in Criminal Law Enforcement in Indonesia." The purpose of this research is to know in theory and reality of causality principle of legality and the principle of retroactivity in criminal law enforcement in Indonesia.
The method used in this study using the approach legislation with the characteristics of the descriptive-prescriptive. Data collection was done by using case studies and studies of documents.
The principle of legality, which means that an act can not be convicted, except on the strength of criminal statutory provisions reflect existing legal certainty, but the principle of legality are always left behind by the development community that raises new legal events that can not be solved by the principle of legality. In the criminal law in Indonesia, also known as the principle of retroactivity of the act can be imprisoned, although there is no power provisions of criminal legislation does not exist. But the principle of retroactivity assessed leads to a biased law, ignoring the rule of law, lead to arbitrariness, and would eventually lead to political Revenge (political revenge.) The second contradiction of this principle led to controversy itself in criminal law enforcement in Indonesia.
The principle of legality and the principle of retroactivity has the function to the contrary but two is a fundamental principle, and became the backbone of the establishment of criminal law in Indonesia
Keywords: The principle of legality, the principle of retroactivity and the Indonesian Criminal Law
1422011KI33 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain