Skripsi
ASPEK PIDANA DALAM PENGGUNAAN MEREK TANPA IJIN DI USAHA KONVEKSI KECAMATAN ULUJAMI KABUPATEN PEMALANG
Indonesia :
Dalam urusan busana, Ulujami merupakan salah satu daerah yang cukup terkenal untuk masyarakat Kabupaten Pemalang sebagai penghasil berbagai jenis busana seperti celana, baju kaos dan lain sebagainya, di daerah ini (Kecamatan Ulujami) banyak berdiri usaha-usaha industri konveksi rumahan yang menggunakan berbagai merek. Untuk mengkaji lebih mendalam mengenai pelibatan hukum pidana dalam bidang merek ini, penulis tertarik untuk mengkaji dan meneliti mengenai penggunaan merek tanpa ijin pada usaha konveksi di wilayah Ulujami. Berdasarkan pada latar belakang ini, permasalahan yang telah penulis teliti adalah bagaimanakah tindak pidana terhadap merek tanpa ijin diatur dalam hukum positif di Indonesia, bagaimanakah penggunaan merek untuk usaha konveksi di Ulujami dilihat dari aspek hukum pidana yang belum terdaftar.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dengan karateristik penelitian deskriptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum ini penulis kumpulkan dengan cara telaah pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum positif.
Bentuk tindak pidana dalam bidang merek meliputi : Menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang yang sama dan/atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan; Menggunakan merek yang mempunyai persamaan; Menggunakan tanda yang mempunyai persamaan secara keseluruhan; Menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis; Pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata; Menggunakan tanda yang dilindungi oleh indikasi asal pada barang dan jasa. Penggunaan merek untuk usaha konveksi di ulujami dilihat dari aspek hukum pidana, tidak sebagai bentuk pelanggaran/tindak pidana merek. Karena merek yang mereka gunakan adalah merek buatan mereka sendiri, tidak atas hasil penggunaan/peniruan merek-merek yang sudah ada atau yang sudah terkenal.
Kata kunci : aspek pidana, penggunaan merek, tanpa izin
English :
In clothing affair, ulujami be one of [the] region enough famous for regency society pemalang as producer various clothing kind likes trousers, jersey and other as it, at this region (is district ulujami) many stands convection industrial efforts rumahan that use various brand. to mengkaji more deepen to hit pelibatan criminal law in the field of this brand, author interested to mengkaji and canvass to hit brand use without permission in convection effort at area ulujami. based on in this background, troubleshoot that careful author how doing an injustice towards brand without permission been regulated in positive law in indonesia, how does brand use for convection effort at ulujami seen from criminal law aspect not yet registered.
Approach author uses in this watchfulness approaches legislation, with karateristik descriptive watchfulness that comings from primary law ingredient and secondary law ingredient. this law ingredient is author collects by study book then analyzed with positive law analysis.
Doing an injustice form in the field of brand covers: use brand same in in its entirety with other party property registered brand for goods same and/or service of a kind that produceds and/or dealed; use brand that has similarity; use sign that has similarity as a whole; use sign same in the first place with geographical indication; origin inclusion actually in goods that be infringement result and or word inclusion; use sign that protected by origin indication in goods and service. brand use for convection effort at ulujami seen from criminal law aspect, not as form infringement/acts brand criminal. because brand whom they use their product brand self, not on brands use/imitation result that there [are] or famous.
Keyword: criminal aspect, brand use, without permission
1622011KI46 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain