Skripsi
KAJIAN HUKUM TENTANG PELODOOI TERDAKWA OLEH PENASIHAT HUKUM DALAM PERKARA PIDANA
Indonesia :
Pledooi merupakan salah satu hak terdakwa yang harus disampaikan pada saat pemeriksaan di depan Majelis Hakim. Adapun tata-cara pengajuan pledooi secara rinci Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengaturnya. Namun demikian dalam setiap perkara pidana setelah pembacaan dakwaan Penuntut Umum, terdakwa maupun diwakili oleh penasehat hukum diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dengan karateristik penelitian deskriptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum ini penulis kumpulkan dengan cara telaah pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum positif.
Pledooi dalam hukum pidana positif di Indonesia diatur di dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ditentukan : "Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Alasan-alasan secara umum terdakwa atau penasehat hukum mengajukan surat pledooi adalah adanya alasan non-yuiridis yaitu alasan yang menyangkut pribadi atau keadaan pribadi terdakwa, seperti : terdakwa masih muda, terdakwa adalah satu-satunya tulangpunggung dalam keluarga yang harus menanggung anak-anak, isteri, orang tua dan lain sebagainya. Alasan-alasan terdakwa atau penasehat hukum mengajukan pledooi studi kasus dalam perkara pidana Nomor 48/Pid.B/1997/PN.Tgl adalah terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga permohonan yang diajukan adalah terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum.
Kata kunci : pengaturan, pledooi, terdakwa
English :
Pledooi be one of [the] defendant right that must be submitted at the (time) of investigation in front of judge assembly. as to submission procedure pledooi in detail procedure of criminal code doesn't regulate it. but such in every criminal after publik prosecutor accusation reading, also represented by legal advisor is given to chance to submit advocacy towards publik procecutor demand.
Approach author uses in this watchfulness approaches legislation, with karateristik descriptive watchfulness that comings from primary law ingredient and secondary law ingredient. this law ingredient is author collects by study book then analyzed with positive law analysis.
Pledooi in positive criminal law in indonesia is regulated in paragraph 182 verses (1) font b number law 8 year 1981 about procedure of criminal is determined: " furthermore defendant and or law adviser submit the advocacy that answerable by publik prosecutor, provided that defendant or law adviser always get latest turn. reasons in general defendant or legal advisor submits mail pledooi reason existence non-yuiridis that is reason that concern individual or defendant individual conditon, like: defendant stills young, defendant only tulangpunggung in family that must underwrite children, wife, parents and other as it. defendant reasons or legal advisor submits pledooi case study in criminal number 48/pid. b/1997/pn. tgl defendant bot at all proved validly and convince to do deed as at accusation by publik procecutor. so that request that submitted defendant is released from all publik prosecutor accusation.
Keyword: arrangement, pledooi, defendant
1622011KI47 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain