Skripsi
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR : 652/PID/B/2010/PN.JKT.PST DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Kasus Hendra Samuel Simorangkir)
Indonesia :
Permasalahan yang penulis teliti adalah Bagaimanakah tindak pidana narkotika diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Samuel Simonangkir dalam perkara pidana Nomor 652/Pid/B/2010/Pn. Jkt. Pst. Tujuan penelitian ini adalah : untuk mengetahui tindak pidana narkotika diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk mengetahui/menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Samuel Simonangkir dalam perkara pidana Nomor 652/Pid/B/2010/Pn. Jkt. Pst.
Pendekatan penelitian ini pendekatan kasus (case approach) dengan spesifikasi deskriptif yaitu menggambarkan secara rinci, mengenai pengaturan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika yang didasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan ini dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research), dan dianalisis secara kualitatif normatif, artinya data ditafsirkan dan didiskusikan berdasarkan teori-teori (doktrin) ilmu hukum pidana, serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
Tindak pidana narkotika dalam hukum positif di Indonesia diatur di dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Bentuk perbuatan yang dapat dikenai dengan ancaman pidana yaitu mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Samuel Simonangkir dalam perkara pidana Nomor 652/Pid/B/2010, didasarkan pada : Pertimbangan yuridis. Pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dan didukung oleh alat-alat bukti yang dihadapkan di persidangan. Pertimbangan non yuridis. Pertimbangan ini didasarkan pada pertimbangan yang memberatkan yaitu : Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba; terdakwa sebagai publik figur seharusnya menjadi contoh. Pertimbangan meringankan : terdakwa masih muda; terdakwa menyesali perbuatannya.
Kata kunci : Pertimbangan, Pemidanaan, Penyalahgunaan Narkotika
English :
Author how narcotics doing an injustice regulated in positive law in indonesia, and how does judge assembly deliberation to drop criminal towards defendant hendra samuel simonangkir in criminal number 652/pid/b/2010/pn. jkt. pst. this watchfulness aim: to detect narcotics doing an injustice is regulated in positive law in indonesia, and to detect/analyze judge assembly deliberation in drop criminal towards defendant hendra samuel simonangkir in criminal number 652/pid/b/2010/pn. jkt. pst.
Approach this watchfulness approaches case (case approach) with descriptive spesification that is describes in detail, hit abuse doing an injustice arrangement psikotropika that based in primary law ingredient and secondary law ingredient. this ingredient is gatherred by literature study (library research), and analyzed qualitatively normatif, mean data is interpretted and discussed based on theories (doctrine) criminal law, with number law 35 year 2009
Narcotics doing an injustice in positive law in indonesia is regulated in paragraph 111 up to paragraph 148 number laws 35 year 2009. deed form that can be hitted with criminal threat that is import, export, produce, plant, keep, circularize, and/or use narcotics. judge of district court assembly deliberation jakarta centre to drop criminal towards defendant hendra samuel simonangkir in criminal number 652/pid/b/2010, based in: juridical deliberation. juridical deliberation that is penuhinya deed elements that is done by defendant, and supported by proof tools that aimed at conference. deliberation non juridical. this deliberation is based in deliberation that stress that is: defendant deed very is opposing against government program that giat-giat is removing drug; defendant as figure public should be example. deliberation unburdens: defendant stills young; defendant rues the deed.
Keyword: deliberation, pemidanaan, narcotics abuse
1722011KI6 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain