Skripsi
PEMBUKTIAN UNSUR TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PROSES PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN RESOR BREBES STUDI KASUS BERKAS PERKARA NOMOR POL : BP/06/VI/2009/RESKRIM
Indonesia :
Permasalahan yang penulis teliti adalah bagaimanakah tindak pidana penipuan di atur dalam hukum pidana positif di Indonesia, dan bagaimanakah pembuktian tindak pidana penipuan dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Polres Brebes pada Berkas Perkara Nomor Pol : BP/06/VI/2009. Tujuan meneliti permasalahan ini adalah untuk mengetahui tindak pidana penipuan di atur dalam hukum pidana positif di Indonesia, dan untuk menganalisis pembuktian tindak pidana penipuan dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Polres Brebes pada Berkas Perkara Nomor Pol : BP/06/VI/2009.
Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statuta approach), dengan karakteristik deskriptif preskriptif. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang penulis kumpulkan dengan cara telaah pustaka, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Tindak pidana penipuan ditentukan di dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 379 KUHP. Ketentuan Pasal 378 merupakan bentuk tindak pidana pokok (tindak pidana penipuan secara umum/delik umum), dan ketentuan Pasal 379 KUHP merupakan bentuk khusus tindak pidana penipuan (delik khusus). Unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung di dalam ketentuan Pasal 378 KUHP adalah : Unsur barang siapa; Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; Unsur dengan menggunakan tipu muslihat, karangan perkataan bohong. Pembuktian tindak pidana penipuan dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Polres Brebes pada Berkas Perkara Nomor Pol : BP/06/VI/2009 didasarkan pada terpenuhinya unsure-unsur tindak pidana penipuan berdasarkan lat-alat bukti yang ada.
Kata kunci : pembuktian, penyidikan, tindak pidana penipuan
English :
Careful author how victimization doing an injustice at arrange in positive criminal law in indonesia, and how does victimization doing an injustice verification in investigation stage by investigator polres brebes in law suit number pol: mr/06/vi/2009. aim canvasses this troubleshoot detects victimization doing an injustice at arrange in positive criminal law in indonesia, and to analyze victimization doing an injustice verification in investigation stage by investigator polres brebes in law suit number pol: mr/06/vi/2009.
Approach that used in this watchfulness approaches legislation (statute approach), with descriptive characteristics preskriptif. law source that used primary law source and secondary law source author collects by study book, then analyzed with law analysis.
Deceit doing an injustice is determined in paragraph 378 kuhp and paragraph 379 kuhp. paragraph rule 378 be main doing an injustice form (victimization doing an injustice according to general/glares at general), and paragraph rule 379 kuhp be special form victimization doing an injustice (glares at special). victimization doing an injustice elements that consist in in paragraph rule 378 kuhp: whoever element; element for the purpose of beneficial ownself or another person with oppose right; element by using gimmick, lie word essay. victimization doing an injustice verification in investigation stage by investigator polres brebes in law suit number pol: mr/06/vi/2009 based in penuhinya unsure-unsur victimization doing an injustice based on lat-alat existing proof.
Keyword: verification, investigation, deceit doing an injustice
1722011KI20 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain