Skripsi
ANALISIS PUTUSAN HAKIM NO.01/PID/2010/PN.BBS DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK ANALYSE THE DECISION OF JUDGE NO.01/PID/2010/PN.BBS IN DOING AN INJUSTICE NARCOTIC ABUSE BY CHILD
ABSTRAK
Permasalahan yang penulis teliti adalah Bagaimana proses pemeriksaan dalam sidang pengadilan, terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada putusan tindak pidana No.01/PID.B./2010/PN.BBS, apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam membuat putusan No.01/PID.B./2010/PN.BBS tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Brebes. Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui proses pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada perkara pidana No.01/PID.B./2010/PN.BBS,untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam membuat putusan No.01/PID.B./2010/PN.BBS terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Brebes.
Pendekatan penelitian ini pendekatan kasus ( case approach ) dengan spesifikasi deskriptif yaitu menggambarkan secara rinci, mengenai proses pengadilan didalam melakukan pemeriksaan terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Bahan ini dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library reseach), dan di analisis secara kualitatif normatif, artinya data ditafsirkan dan didiskusikan berdasarkan teori-teori (doktrin) ilmu hukum pidana, serta undang-undang nomor 35 tahun 2009
Tindak pidana narkotika dalam hukum positif di Indonesia diatur di dalam pasal 111 sampai dengan 148 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Bentuk perbuatan yang dapat dikenai dengan ancaman pidana yaitu mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan atau menggunakan narkotika.Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa didasarkan pada: pertimbangan yuridis. Pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dan didukung oleh alat-alat bukti yang dihadapkan dipersidangan. Pertimbangan non yuridis, pertimbangan ini didasarkan pada pertimbangan yang memberatkan yaitu: perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan progam pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba.pertimbangan meringankan: terdakwa masih anak-anak; terdakwa menyesali perbuatannya.
Kata Kunci : Pertimbangan, Pemidanaan, Penyalahgunaan
HKM0911130 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain