Skripsi
TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (ENVIRONMENT CRIMINAL INJUSTICE BASED ON NUMBER LAW 32 YEAR 2009 ABOUT PROTECTION AND MANAGEMENT ENVIRONMENT)
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban tindak pidana lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder yang diukumpulkan dengan cara studi pustaka dan dianalisis dengan analisis hukum.
Tindak pidana lingkungan hidup dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup : Sanksi pidana atas tindak pidana lingkungan hidup merupakan sanksi sekunder (ultimum remedium) setelah sanksi-sanksi bidang hukum lainnya tidak mampu mengatasi persoalan lingkungan hidup; Dimasukkannya batasan minumum dalam ketentuan pidana tindak pidana lingkungan hidup untuk meminimalisir terjadinya disparitas pidana dalam pemidanaan tindak pidana lingkungan hidup; Jenis delik dalam tindak pidana lingkungan hidup adalah delik materiil dan delik formil. Subjek pidana dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU Nomor 32 Tahun 2009) selain orang perseorangan (naturralijik persoon), juga badan usaha/badan hukum (recht persoon) diakui sebagai subjek pidana; Selain adanya sanksi pidana pokok, untuk badan usaha terdapat pula sanksi pidana tambahan. Dari aspek hukum sanksi, sanksi pidana bagi korporasi selain adanya pidana pokok, ditentukan juga sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib yaitu : perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; perbaikan akibat tindak pidana; pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak.
Kata kunci : delik, sanksi pidana, lingkungan hidup
HKM0911127 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain