Skripsi
PERGESERAN KEKUASAAN EKSEKUTIF SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (Kajian Dari Sudut Hukum Tata Negara) EXECUTIVE POWER SHIF AFTER LEGISLATION CHANGES IN THE CONTITUTION OF 1945 (Study from the point of constitutional law)
ABSTRAK
Lina Marlina, 2011, PERGESERAN KEKUASAAN EKSEKUTIF SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. ( Kajian Dari Sudut Hukum Tata Negara).
Kata kunci : Kekuasaan Eksekutif, Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuasaan eksekutif sebelum adanya Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yang cenderung otoriter dan mengetahui bagaimana Implementasi Pergeseran kekuasaan eksekutif setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Metodologi penulisan skripsi ini dengan menitik beratkan pada jenis penelitian dengan pendekatan perundang-undangan, untuk mengetahui sejauh mana kekuasaan eksekutif sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, dan kekuasaan eksekutif setelah perubahan Undang-undang Dasar 1945. Melalui penulisan Karya Tulis ini dapat memperkaya pemahaman kepada mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya tentang kekuasaan eksekutif sebelum dan setelah perubahan Undang-undang Dasar 1945.
Hasil dari penelitian menjelaskan pada kenyataannya sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Presiden mempunyai kewenangan penuh mengatur lembaga lembaga negara yang lain, baik lembaga tertinggi negara maupun lembaga tinggi negara dalam stuktur ketata negaraan Indonesia dan setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dijamin akan tercipta sebuah sistem pemerintahan yang demokratis karena adanya pemisahan kekuasaan secara tegas. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 jelas bahwa perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah meletakkan kembali kekuasaan lembaga negara sesuai fungsinya. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama tertuang dalam pasal 5 ayat 1 "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" dirubah menjadi "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat".
HKM0911123 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain