Skripsi
Peranan Barang Bukti Dalam Putusan Pengadilan Tentang Tindak Pidana Pembunuhan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai barang bukti perkara pidana diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk menganalisis peranan barang bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pembunuhan dalam perkara pidana Nomor : 97/Pid.B/2007/PN.Tgl
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan karakteristik deskriptif-preskrptif yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi dokumentasi perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Hukum positif di Indonesia yang mengatur mengenai barang bukti, terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu : Pasal 1 ayat (1) yaitu mengenai penyitaan Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan; Pasal 8 ayat (3) huruf b: Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum; Pasal 40: Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita; Pasal 151 ayat (1) Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda-benda tersebut; Pasal 194 ayat (2): Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti, diserahkan segera sesudah sidang selesai; Pasal 197 ayat (1) huruf i: Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; Pasal 205 ayat (2): Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan. Peranan barang bukti yang berupa 1 (satu) buah bantal warna merah motif bunga. dalam perkara pidana Nomor : 97/Pid.B/2007/PN.Tgl mempunyai peranan yang sangat penting untuk membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PEMBUNUHAN BERENCANA" menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Kata kunci : barang bukti, pembuktian, pembunuhan
HKM0911101 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain