Skripsi
TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MONOPOLI (DUTIES AND AUTHORITY OF THE BUSINESS COMPETITION SUPERVISORY COMMISSION IN THE COMPLETION OF THE CRIME OF MONOPOLY)
ABSTRAK
Tujuan penulis meneliti mengenai proses penyelesaian sengketa praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, tugas dan wewenangan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) dalam penyelesaian tindak pidana monopoli, adalah untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, dan untuk mengetahui tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) dalam penyelesaian tindak pidana monopoli.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi deskriptif yang bersumber pada data sekunder. Data sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Proses penyelesaian sengketa praktek monopoli dan persaiangan tidak sehat adalah penyelesaian sengketa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diselesaikan oleh Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU), terhadap pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999. Setelah adanya laporan maupun temuan dari KPPU, KPPU melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran. Pembuktian adanya pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 oleh KPPU didasarkan pada 5 (lima) alat bukti, yaitu keterangan saksi; keterangan ahli; surat dan atau dokumen; petunjuk; keterangan pelaku usaha. Setelah KPPU mempunyai keyakinan adanya pelanggaran, maka KPPU membuat kesimpulan telah terbukti atau tidak terbukti adanya pelanggaran terhadap UU No. 5 tahun 1999. Putusan dari KPPU ini merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga setelah pelaku usaha menerima keputusan dari KPPU, KPPU meminta penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) dalam penyelesaian tindak pidana monopoli adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran oleh pelaku usaha, menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kata kunci : penyelesaian sengketa, pidana, monopoli
HKM0911119 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain