Skripsi
PENERAPAN PRINSIP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) MENURUT UNDANG - UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 DI INDONESIA ( APLICATION OF PRINCIPLE CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BY ACT. 40 YEAR 2007 IN INDONESIA )
ABSTRAKSI
Globalisasi sebagai jembatan dalam kehidupan saat ini sangat mempengaruhi segala aspek kehidupan. Segala bidang sangat berpengaruh dengan perkembangan globalisasi. Tidak terkecuali bidang ekonomi terutama dalam bisnis dan perusahaan tidak lepas dari pengaru globalisasi. Hal ini juga membawa pengaruh yang kuat dalam pendangan perusahaan mengenai lingkungan sekitar. Perusahaan yang dulunya hanya mengejar kepentingan finansial tanpa mempedulikan aspek sekitarnya, meti merubah cara pandang terutama dengan adanya isu CSR.CSR yang muncul di negara barat kemudian berkembang di Indonesia dan dengan ditegaskan dalam UU, yaitu Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam undang-undang ini diatur mengenai kewajiban setiap perusahaan melaksanakan CSR sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Pengaturan untuk kegiatan tanggungjawab sosial terletak pada pemahaman umum bahwa Sosial Responsibility adalah sangat penting untuk kelanjutan suatu organisasi.
Penelitian hukum yang dilakukan termasuk penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan corporste social responsibility (CSR) melalui studi kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal, penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kenyataan, sampai sejauh manakah hukum tertulis yang serasi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan corporste social responsibility (CSR) sudah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 dan telah diuraikan bahwa dalam pelaksanaannya CSR di Indonesia pada saat ini sudah berkembang dengan baik seiring membaiknya perekonomian nasional di negara ini. Dalam pelaksanaan program-program CSR, perusahaan sudah mulai memahami bahwa CSR sudah menjadi bagian penting dalam kemajuan perusahaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dalam melindungi perusahaan dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Indonesia mampu mengakomodir berbagai kepentingan yang berhubungan dengan perusahaan. Undang-undang CSR mampu menjawab berbagai masalah yang ada di masyarakat sekitar yang menginginkan perusahaan dapat mempedulikan keadaan sekitar melalui CSR yang mampu menjadikan perusahaan dan masyarakat mempunyai hubungan yang sinergis dan harmonis sehingga akan memajukan pembangunan nasional sehingga pembangunan berkelanjutan dapat tercapai melalui program CSR.
Kata Kunci : Perusahaan, masyarakat, Corporate Social Responsibility (CSR), Pembangunan berkelanjutan
HKM0911106 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain