Skripsi
PENANGANAN TINDAK PIDANA POLITIK UANG OLEH KEPOLISIAN RESOR PEMALANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2010 (MONEY POLITIECS AN JUSTICE HANDLING BY POLICE RESOR PEMALANG IN REBENCY REGIONAL LEADER ELECTION PEMALANG YEAR 2010)
ABSTRAK
Politik uang merupakan suatu perbuatan yang mempunyai konsekuensi pidana, dan pembuat harus pula dipertanggungjawabkan secara pidana. Akan tetapi pada aspek sosial lain (aspek politik), terkadang perbuatan ini dianggap lumrah dan hal yang wajar. Melihat hal ini, penulis tertarik untuk meneliti politik uang dari aspek hukum pidana dengan permasalahan bagaimanakah tindak pidana politik uang diatur dalam hukum positif di Indonesia?, bagaimanakah penanganan tindak pidana politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 oleh Penyidik Polres Pemalang. Tujuan penulis meneliti permasalahan ini adalah untuk mengetahui tindak pidana politik uang diatur dalam hukum positif di Indonesia, dan untuk mengetahui penanganan tindak pidana politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 oleh Penyidik Polres Pemalang.
Untuk meneliti permasalahan di atas, maka pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi penelitian deskripsitif yang bersumber pada bahan sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Tindak pidana politik uang dalam hukum positif di Indonesia ditentukan di dalam Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi sebagai berikut : "Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Penanganan tindak pidana politik uang dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 oleh Penyidik Polres Pemalang didasarkan terhadap keterangan saksi-saksi, alat bukti Petunjuk dan pengakuan tersangka, serta memperhatikan analisa fakta yuridis dan dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka Penyidik berkesimpulan bahwa tersangka MN patut disangka melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 117 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata kunci : Penanganan tindak pidana, politik uang, penyidikan
HKM0911104 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain