Skripsi
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA RINGAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR PEMALANG
ABSTRAK
Penelitian mengenai penyidikan tindak pidana ringan di Wilayah Kepolisian Resor Pemalang ini mempunyai permasalahan yaitu 1) Bagaimanakah penyidikan tindak pidana ringan di Wilayah Kepolisian Resor Pemalang dan 2) Apakah hambatan-hambatan dalam penyidikan tindak pidana ringan di Wilayah Kepolisian Resor Pemalang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyidikan tindak pidana ringan di Wilayah Kepolisian Resor Pemalang serta hambatan-hambatannya. Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini secara teoritis adalah dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum khususnya di bidang hukum pidana sedangkan secara praktis penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi para praktisi hukum khususnya dalam menangani kasus yang dikaitkan dengan penyidikan tindak pidana ringan.
Metode pendekatan penelitian ini adalah perundang-undangan yakni mengkaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti KUHP, KUHAP, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan SKEP Kapolri No. Pol. SKEP/259/IV/2004 tanggal 21 April 2004. Bahan hukum primer penelitian ini terdiri dari KUHP, KUHAP, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan SKEP Kapolri No. Pol. SKEP/259/IV/2004 tanggal 21 April 2004 sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas buku, jurnal-jurnal hukum berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti yaitu mengenai upaya Polri dalam mencegah dan menangani tindak pidana ringan.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penyidikan tindak pidana ringan di wilayah Kepolisian Resor Pemalang telah sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan hambatan-hambatan Kepolisian Resor Pemalang dalam penyidikan Tindak Pidana Ringan adalah keterbatasan personil, keterbatasan material dan logistik, kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah disertai dengan pola hidup masyarakat Pantura dengan mobilitas yang tinggi dan permasalahannya yang sangat kompleks serta faktor ekonomi dari pelaku tindak pidana ringan.
Kata kunci : penyidikan, tindak pidana ringan
HKM0911133 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain