Skripsi
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA PEMALANG (Studi Kasus Perkara Nomor : 1048/Pdt.G/2009/PA.Pml) DISTRIBUTION OF PROPERTY IN JOINT divorce IN THE COURT OF RELIGIOUS Pemalang (Case Study Case Number: 1048/Pdt.G/2009/PA/Pml
ABSTRAK
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM GUGAT CERAI
DI PENGADILAN AGAMA PEMALANG
(Studi Kasus Perkara Nomor : 1048/Pdt.G/2009/PA.Pml)
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian perkawinan senantiasa diharapkan berlangsung dengan bahagia dan kekal, namun dalam kondisi dan keadaan tertentu perceraian merupakan hal yang tidak dapat dihindari sebagai suatu kenyataan. Perceraian adalah peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum, salah satunya adalah berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan.
Pembagian harta bersama menurut ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ditetapkan secara tegas berapa bagian masing-masing suami atau istri yang bercerai baik cerai hidup maupun cerai mati. Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bilamana perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) ini ditegaskan hukum masing-masing ini ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya yang bersangkutan dengan pembagian harta bersama tersebut. Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di Indonesia juga berlaku Kompilasi Hukum Islam, yang berkaitan dengan pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah : pelaksanaan pembagian harta bersama dalam prakteknya di Pengadilan Agama Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembagian harta bersama tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, karena kalau dilihat dari dasar hukum perundang-undangan dan hukum positif tidak ada yang menyebutkan 1/3 untuk hak suami dan 2/3 untuk istri.
Permasalahan mengenai harta bersama hendaknya jangan sampai masuk pada proses pengadilan. Masalah harta benda merupakan masalah yang sangat rawan, bagai pisau bermata dua, bisa menyatukan juga bisa menimbulkan pertikaian dan permusuhan. Masalah seperti ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah keluarga.
Kata Kunci : Pembagian Harta Bersama dalam Gugat Cerai.
HKM0911107 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain