Skripsi
KAJIAN HUKUM PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH ( STUDI KASUS PEMBERHENTIAN BUPATI BREBES ) REGIONAL HEAD OF DISMISSAL LAW REVIEW (CASE STUDY DISMISSAL REGENT BREBES)
ABSTRAKSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar tindakan pemberhentian Bupati Brebes Periode Tahun 2007 sampai 2012 dan untuk mengetahui pengaturan pemberhentian Kepala Daerah menurut Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Metode pendekatan yang yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode pendekatan perundang - undangan / Statute Approach yang nanti di dalamnya akan dikaitkan dengan produk hukum lain di Indonesia yang kontraduktif maupun yang sejalan dengan permasalahan dalam perumusan masalah penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah dasar tindakan pemberhentian Bupati Brebes Periode Tahun 2007 sampai 2012 dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 18/Pid.B/TPK/2010/PN.JKT.PST dan sesuai surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat Nomor W10.U1/11559/ Hk.01.XII.2010.02 yang telah mempunyai kekuatan hukum Tetap dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 127 ayat (1) dan ayat (3) dan pengaturan pemberhentian Kepala Daerah menurut Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 diatur pada pasal 29 sampai dengan pasal 35 dimana pemberhentian Kepala Daerah dapat dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Pemberhentian Kepala Daerah diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri atau dapat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.
Kata kunci : pemberhentian, kepala daerah
HKM0911108 | Tersedia | ||
HKM0911112 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain