Skripsi
ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PENERBITAN CEK KOSONG (CRIMINAL LAW ASPECT TOWARDS PUBLICATION BAD CHEQUE)
ABSTRAKSI
Transaksi dengan menggunakan cek dapat menimbulkan kerawanan untuk adanya tindak pidana penipuan, yaitu dengan melakukan transaksi atau pembayaran melalui cek dimana cek tersebut pada saat akan dikliring oleh si pemegang ternyata kosong. Melihat permasalahan ini, maka terdapat hal menarik untuk mengenai kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan penerbitan cek kosong, dan aspek pertanggung jawaban tindak pidana dalam penerbitan cek kosong. Tujuan meneliti permasalahan ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan penerbitan cek kosong, dan untuk menganalisis aspek pertanggung jawaban tindak pidana dalam penerbitan cek kosong.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan spesifikasi penelitian deskriptif yang bersumber pada bahan sekunder. Bahan sekunder ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka kemudian dianalisis dengan analisis hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan timbulnya perbuatan penerbitan cek kosong, mengingat Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboekvan koophandel) hanya mewajibkan seseorang yang menarik cek untuk menyediakan dana yang cukup pada bank atas mana cek ditarik pada hari cek itu diajukan kepada bank guna pembayarannya, maka orang merasa tidak perlu untuk menyediakan dana yang dipergunakan itu sebelum cek itu diajukan pada bank yang bersangkutan guna diminta pembayarannya. Namun untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat, maka hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong telah mengkriminalisasikan penarikan cek kosong sebagai suatu perbuatan pidana. Kebijakan penal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong yaitu berupa pidana penjara. Pertanggungjawaban atas subjek pidana orang/manusia yaitu didasarkan pada adanya (a). Kesalahan; (b). Perbuatan tersebut adalah melawan hukum; (c). Perbuatan itu memenuhi undang-undang. Jika syarat ini telah terpenuhi, maka si pelaku dipidana dengan pidana penjara. Subjek hukum pidana badan hukum/korporasi (recht person). Subjek hukum pidana "badan hukum" biasa disebut juga dengan perbuatan "tanpa kesalahan", maka dalam hal pertanggungjawaban pidana dengan pelakunya korporasi/badan hukum, tidak mensyaratkan adanya kesalahan. Sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh badan hukum/korporasi menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 adalah pidana denda.
Kata kunci : Kebijakan kriminal, cek kosong, sanksi pidana.
HKM0911125 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain