Skripsi
PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLSEK RANDUDONGKAL MOTRO VECHILE THEFT ARRESTACTORS IN THE PROCESS OF INVESTIGATION IN POLICE RANDUDONGKAL
ABSTRAK
Penelitian ini mengenai Penangkapan Pencurian Kendaraan Bermotor dalam Proses Penyidikan di Polsek Randudongkal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penangkapan pencurian kendaraan bermotor dalam proses penyidikan di Polsek Randudongkal dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam penangkapan pencurian kendaraan bermotor dalam proses penyidikan di Polsek Randudongkal. Manfaat dari penelitian ini secara teoritis bagi mahasiswa adalah sebagai usaha untuk melatih dalam menerapkan teori-teori proses penyidikan yang diperoleh dari bangku kuliah dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, khususnya penangkapan pencurian kendaraan bermotor dalam proses penyidikan di Polsek Randudongkal sedangkan manfaat praktis bagi ilmu pengetahuan yaitu sebagai usaha untuk menghasilkan bahan kepustakaan yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya dan bagi masyarakat untuk dapat diketahui tentang aturan penyidikan yang berlaku khususnya masalah Tindak Pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pendekatan perundang-undangan dikaitkan dengan pasal-pasal dalam perundang-undangan sedangkan pendekatan Kasus dikaitkan dengan Berita Acara Penangkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam proses penyidikan di Polsek Randudongkal. Karakteristik penelitian ini bersifat deskriptif karena menggambarkan permasalahan hukum mengenai penangkapan pencurian kendaraan bermotor dalam proses penyidikan. Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan penangkapan terhadap para tersangka pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Perintah Penangkapan Nomor Polisi SP.Kap/02/III/2008/Reskrim telah sesuai dengan tata cara penangkapan yang telah diatur oleh perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang kuat guna dilakukannya penangkapan. Dan dalam pelaksanaan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor dalam proses penyidikan di Polsek Randudongkal mengalami kendala/hambatan bahwa tersangka telah melarikan diri keluar wilayah hukum Polsek Randudongkal, tersangka pada saat akan dilakukannya penangkapan sempat tidak mengakui perbuatannya dan saksi korban tidak segera melaporkan tindak pencurian kendaraan bermotor yang telah terjadi kepada petugas kepolisian sehingga tersangka telah melarikan diri jauh dari Tempat Kejadian Perkara.
Kata kunci : penangkapan, pencurian kendaraan bermotor
HKM0911144 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain