Skripsi
PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA TATA RUANG PESISIR DAN LAUT KABUPATEN BREBES (IMPLEMENTATION OF REGIONAL REGULATION NO. 4 OF 2004 ON SPATIAL PLANNING OF COASTAL AND MARINE BREBES)
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Pesisir dan Laut Kabupaten Brebes. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Pesisir dan Laut Kabupaten Brebes dan 2) Apa hambatan-hambatan dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Pesisir dan Laut Kabupaten Brebes. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Pesisir dan Laut Kabupaten Brebes dan hambatan-hambatannya. Manfaat penelitian ini secara teoritis adalah memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum khususnya hukum hukum lingkungan dan pemerintahan daerah dan secara praktis adalah memberikan kontribusi bagi para praktisi, ahli hukum dan staf ahli khususnya dalam hukum lingkungan dan pemerintahan daerah.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yakni mengkaitkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Pesisir dan Laut Kabupaten Brebes. Karakteristik penelitian ini bersifat deskriptif karena menggambarkan permasalahan hukum mengenai aspek yuridis penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Pesisir dan Laut Kabupaten Brebes.
Hasil penelitian ini adalah bahwa penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Pesisir dan Laut Kabupaten Brebes telah mendasarkan pada prinsip-prinsip penataan ruang terpadu yakni peran serta masyarakat dan pelaku pembangunan, kompensasi, otonomi daerah dan desentralisasi, penentuan zona preservasi, konservasi dan pemanfaatan intensif, penentuan sektor unggulan, penentuan struktur tata ruang, tata ruang sistem wilayah aliran sungai, jarak antar zona preservasi dengan eksternalitas negatif dan musyawarah dengan hak adat/tradisional. Hambatan-hambatannya adalah Luasnya wilayah pesisir dan laut di Kabupaten Brebes, keterbatasan sumber dana pembangunan di tingkat Kabupaten, rendahnya kualitas sumberdaya manusia di daerah pesisir, kemiskinan masyarakat pesisir, kurangnya koordinasi antar pelaku pembangunan dan lemahnya penegakan hukum
Kata kunci : Rencana Tata Ruang Pesisir dan Laut
HKM0911111 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain