Skripsi
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PUTUSAN NOMOR : 137/Pid. b/2010/PN.SLW (The Crime Of Murder Evidence In Decision Number : 137/Pid.B/2010/PN. Slw)
ABSTRAK
Penelitian ini adalah mengenai Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan dalam Putusan Pidana Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Slw. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pembutikan tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Pidana Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Slw? dan 2) Apakah kendala-kendala dalam pelaksanaan proses pembuktian tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Slawi?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembutikan tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Pidana Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Slw dan kendala-kendala dalam pelaksanaan proses pembuktian tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Slawi. Manfaat penelitian ini secara teoritis adalah memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum pidana khususnya di bidang pembuktian tindak pidana pembunuhan sedangkan manfaat praktis adalah memberikan kontribusi bagi para praktisi hukum khususnya proses pembuktian tindak pidana pembunuhan dalam Hukum Acara Pidana
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan kasus, di mana pendekatan perundang-undangan dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan KUHAP dan pendekatan kasus dikaitkan dengan Putusan Pidana Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Slw tentang tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini mempunyai karakteristik deskriptif karena menggambarkan proses pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Slawi
Hasil penelitian ini adalah bahwa pembuktian pada Putusan Pidana Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Slw telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP bila dikaitkan dengan Putusan tersebut yakni keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, alat bukti petunjuk dan keterangan ahli. Dalam Putusan ini Majelis Hakim menggunakan alat bukti keterangan terdakwa dan alat bukti petunjuk yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, karena dalam perkara ini tidak adanya saksi yang secara langsung mengetahui kejadian perkara, sedangkan alat bukti keterangan ahli tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dibandingkan dengan alat bukti keterangan Terdakwa dan alat bukti petunjuk dan proses pembuktian pada Putusan Pidana Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Slw mengalami kendala bahwa pada saat peristiwa pidana tidak ada saksi yang secara langsung mengetahui peristiwa tindak pidana pencabulan dan pembunuhan terhadap korban NUR KHASANAH BIN SOFIUDIN.
Kata kunci : pembuktian, tindak pidana pembunuhan
HKM0911116 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain