Skripsi
PENYELESAIAN WARIS ATAS HARTA PENINGGALAN SUAMI-ISTRI YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor : 1/Pdt.G/2003/PN.Bbs) Inhertitnce Settlement Remains Top Husband Wif Not Having Children (Case Study of District
ABSTRAKSI
Mujahid. Penyelesaian Waris atas Harta Peninggalan Suami-Istri yang Tidak Mempunyai Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor: 1/Pdt.G/2003/PN.Bbs). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal 2011.
Kata kunci :Harta peninggalan suami-istri tanpa anak.
Hukum adat waris di Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan, yang merupakan prinsip patrilineal murni, patrilineal beralih-alih ("alternerend"), matrilineal ataupun bilateral (walaupun sukar ditegakkan di mana berlakunya di Indonesia, ada pula prinsip unilateral berganda atau "dublle-unilateral"). Prinsip-prinsip garis keturunan terutama berpengaruh terhadap penetapan ahli waris maupun bagian harta peninggalan yang diwariskan, yaitu baik yang materiel maupun immateriel. Rumusan masalah penelitian "Bagaimana penyelesaian waris atas harta peninggalan Suami-Istri yang tidak mempunyai anak?. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelesaian waris atas harta peninggalan Suami-Istri yang tidak mempunyai anak.
Metode pendekan yang digunakan adalah pendekan kasus (case study Approach) yaitu suatau pendekatan yang berorientasi pada arti terhadap ratio decidendi. Ratio decidendi merupakan alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya.
Pembagian warisan atas harta peninggalan suami istri yang tidak memiliki anak, dapat ditempuh melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Hak opsi diperbolehkan dalam masalah pembagian warisan, sebab ada dua sistem hukum yang dapat dipilih oleh para pihak dalam menentukan pembagian warisan, yaitu hukum Islam atau hukum adat. Cara penyelesaian pembagian harta waris yang dilakukan oleh para ahli waris bisa saja dilakukan secara kekeluargaan yaitu berdasarkan kesepakatan para ahli waris, merupakan solusi yang bijaksana untuk menyikapi perbedaan kondisi ekonomi para ahli waris. Melalui sistem ini, ahli waris yang secara teoritis bisa mendapatkan bagian yang besar, bisa saja menyerahkan bagiannya kepada ahli waris lain yang normalnya mendapatkan porsi yang lebih kecil tapi secara ekonomis membutuhkan perhatian khusus.
HKM0911117 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain