Skripsi
PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PEMALANG (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 08/PDT.PLW/2009/PN PML) THIRD-PARTY OPPOSITION AGAINST TO THE EXECUTION OF CIVIL CASE VERDICT IN THE COURT OF DISTRICT PEMALAN
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Eksekusi Putusan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Pemalang. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya Perlawanan Pihak Ketiga sebagai salah satu bentuk upaya hukum luar biasa, perlawanan pihak ketiga ini pada dasarnya tidak menangguhkan eksekusi akan tetapi dalam hal tertentu, secara kasuistis dapat dijadikan alasan untuk menunda eksekusi. Kapan dan dalam hal apa suatu perlawanan pihak ketiga dapat menangguhkan eksekusi bersifat kasuistis.
Permasalahan yang utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah, mengenai tata cara pengajuan perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pemalang dan apakah dengan adanya perlawanan pihak ketiga menangguhkan pelaksanaan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pemalang.
Skripsi ini menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum primer maupun sekunder digunakan dalam membahas permasalahan yang kemudian dianalisis secara kualitatif yuridis dan hasilnya disajikan secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan atas akan dilaksanakanya putusan pengadilan dalam perkara perdata diberi hak untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi yang akan dijalankan tersebut. Perlawanan dilakukan dengan mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga yang prosedur dan prosesnya sebagaimana mengajukan gugatan dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang akan melaksanakan putusan yang akan dilawan tersebut. Secara teori, gugatan perlawanan pihak ketiga tidak menunda eksekusi akan tetapi dalam praktek, ternyata banyak Ketua Pengadilan Negeri yang mengambil sikap untuk menunggu proses pemeriksaan perlawanan tersebut diputus sebelum mengambil sikap untuk mengabulkan penundaan eksekusi atau menolak dan melanjutkan eksekusi.
HKM0911124 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain