Skripsi
KEDUDUKAN DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2004 STATE AND AUTORITY OF SUPREME COURT AFTER PREVAILING THE LAW NUMBER 4 ON YEAR 2004 AND LAW NUMBER 5 ON YEAR 2004
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Agung Setelah Berlakukannya Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2004 Dan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004. Penelitian ini dilatar belakangi oleh perubahan yang terjadi dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung mengikuti perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, maka terdapat perubahan yang menyangkut kedudukan dan wewenang Mahkamah Agung sebagai pemegang Kekuasaan Kehakiman yang merdeka. Setelah perubahan tersebut, muncul sebuah lembaga kehakiman baru bernama Mahkamah Konstitusi yang kedudukannya juga sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung. Sehingga ada dua menara dalam sistem peradilan kita, yang bukan menjadi khas Indonesia sebelumnya, dimana Mahkamah Agung adalah pemegang Kekuasaan Kehakiman yang membawahi badan-badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah, bagaimana kedudukan dan wewenang Mahkamah Agung setelah berlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengadakan kajian hukum terhadap Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Agung yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Penggalian data dilakukan dengan mengolah sumber data sekunder, maka teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan yakni mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Pengambilan data juga dilakukan dengan mengadakan wawancara dengan narasumber yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Mahkamah Agung berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang cenderung menjalankan fungsinya sebagai penasihat (advieserende functie) bagi lembaga tinggi negara lainnya. Dalam menjalankan peran yudikatifnya, Mahkamah Agung tidak dipengaruhi oleh kekuasaan Pemerintah atau kekuasaan lainnya dalam menjalankan kekuasaan kehakimannya. Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara yang tidak dapat dilakukan pengajuan kasasinya dalam Undang Undang Nomor. 5 Tahun 2004. Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan untuk mengajukan calon hakim agung selama Komisi Yudisial belum terbentuk. Hal ini diharapkan mencerminkan independensi lembaga peradilan ini sebagai sebuah benteng bagi para pencari keadilan di dalam sebuah negara hukum.
HKM0911129 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain